KKN Ipmafa Pati Galakkan Sistem Transaksi Jual Beli OFTAL: Adaptasi Pedagang Kecil di Era New Normal

kali dibaca

Kebijakan pemerintah untuk membatasi kegiatan perekonomian masyarakat dalam rangka menekan angka penularan virus covid-19 berdampak besar terutama bagi para pedagang kecil.


Tidak bisa dipungkiri bahwa hal tersebut juga berdampak luas bahkan bagi pusat perbelanjaan besar dan swalayan.


Namun mereka dapat segera mengalihkan sistem transaksinya secara daring dengan memberikan layanan pesan antar karena didukung dengan sistem pengelolaan yang modern serta karyawan yang siap melayani pelanggan. 


Berbeda halnya dengan para pedagang kecil dan toko retail, mereka mengeluhkan dagangannya sepi selama pandemi, omset menurun, hingga sebagian harus mencari tambahan pendapatan dengan cara lain.


Layanan pesan antar tidak bisa serta merta diterapkan bagi para pedagang kecil dan toko retail karena kebanyakan dari mereka tidak memiliki karyawan dan akomodasi yang memadai.


Sehingga mau tidak mau mereka harus menerima kenyataan bahwa pembeli lebih memilih menggunakan layanan pesan antar meskipun harus membayar biaya kirim.


Sistem transaksi OFTAL (Order First Take Away Later) atau pesan dulu ambil nanti dapat menjadi alternatif yang bisa diadopsi oleh para pedagang kecil dan toko retail karena mereka tidak perlu mengantarkan pesanan pembeli.


Sistem ini juga memungkinkan para pembeli untuk berbelanja tanpa harus mengantri dan berdesakan dengan pelanggan lain.


Sistem transaksi jual beli ini dilakukan dengan cara pembeli terlebih dahulu memesan barang melalui Whatsapp atau telepon, lalu penjual akan menyiapkan pesanan tersebut.


Setelah pesanan siap, penjual akan memberitahukan jumlah tagihan kepada pembeli. Setelah itu pembeli bisa segera mengambil pesanannya dan membayar jumlah tagihan yang diberikan.


Dengan cara ini pembeli dan penjual tidak banyak melakukan kontak fisik dan terhindar dari potensi kerumunan pembeli sehingga dapat meminimalisir persebaran virus covid-19. 


Untuk mewujudkan hal itu, Irfatin Maisaroh sebagai salah satu anggota KKN Aruna Ipmafa memberikan pelatihan sistem transaksi ini kepada Bu Nur, pedagang grosir dan retail di desa Tunjungrejo, Margoyoso, Pati.


Irfatin membidik pemilik toko grosir dan retail ini karena pelanggannya banyak dan berasal dari beberapa desa di kecamatan Margoyoso hingga Gunungwungkal. Hal ini memungkinkan Bu Nur untuk menyebarluaskan sistem ini ke lebih banyak orang terutama pelanggannya juga toko langganan tempatnya membeli barang (kulakan).


Selain memberikan sosialisasi secara luring, Irfatin juga membagikan tutorial transaksi OFTAL secara daring melalui platform youtube dan media sosial facebook yang dimilikinya.


Irfatin berharap sistem ini dapat diterapkan secara luas untuk membantu para pedagang kecil agar dapat bertahan, juga membantu masyarakat secara umum untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan tetap memperhatikan keselamatan dari bahaya paparan virus covid-19.


Diharapkan dengan adanya sistem transaksi jual beli OFTAL ini, roda perekonomian masyarakat menengah ke bawah bisa tetap bertahan di tengah sulitnya mencari penghasilan di masa pandemi serta masyarakat dapat menyongsong era new normal dengan mengadaptasi cara transaksi jual beli yang baru dan aman untuk penjual maupun pembeli.


Tim redaksi: EdukratifNews

Previous Post Next Post