Gus Wahid Syarifudin Ahmad: Do’akan akan HidayahNya bukan AmpunanNya

kali dibaca

Majelis Wakil Cabang Nahdalatul Ulama Kapanewon Semin Kabupaten Gunung Kidul menyelenggarakan acara Rutinan Kajian Kitab “Riyadhus Shalihin”. Acara yang diselenggarakan pada Selasa, 26 Oktober 2021 tersebut dipimpin oleh Gus Wahid Syarifudin Ahmad.


Acara dimulai dengan pembacaan Ratib al-Hadad lalu dilanjutkan dengan pembacaan Maulid Diba’ dan ditutup dengan kajian kitab “Riyadhus Shalihin”. “Hai hambaku, kalian semua ini adalah orang yang tersesat. Kecuali, orang-orang yang memang saya beri hidayah.” Ucap Gus Wahid sebagai pembuka kajian hari ini.


“Hidayah itu hak prerogative Allah SWT. Tidak bisa diusahakan. Misal ada saudara-mu yang belum masuk Islam kamu hanya bisa mendoakan tidak bisa memaksa dia untuk masuk islam. Kamu boleh mendoakan saudara-mu yang non-muslim cuma hanya sebatas agar dia mendapat hidayah, kamu tidak boleh meminta kepada Allah SWT. Ampunan terhadap saudara-mu yang non-muslim” lanjut dari Gus Wahid Syarifudin Ahmad


Dalam kajian Gus Wahid menceritakan kisah antara Habib Jafar dan Habib Umar yang mengislamkan orang cina yang sudah dikuburkan dalam waktu yang lama. Yang pada intinya Habib Umar dan Habib Jafar mengIslamkan orang cina yang sedang disiksa dikuburnya bahkan didoakannya orang tersebut hingga Allah pun mencabut siksaan orang cina tersebut. Dua minggu setelahnya banyak keluarga dari mayit tersebut yang meminta diIslamkan kepada Habib Umar. 


“Terkadang beberapa hal tidak bisa dijelaskan dengan apapun seperti cerita Habib Jafar dan Habib Umar, tapi kita boleh terus berdoa terhadap saudara kita yang non-muslim hanya sebatas agar dia mendapat hidayah tidak boleh meminta ampunan terhadap saudara kita yang non-muslim kepada Allah SWT. Satu lagi pesan saya deketlah dengan para ulama atau minimal orang-orang shalih agar mendapat kenikmatan dunia serta akhirat” Kata Gus Wahid Syarifudin Ahmad saat menutup kajian pada malam itu 


Kontributor: Awang Rendy Maulana
Tim redaksi: Edukratif News



Previous Post Next Post