Ngaji Daring KKN Dwinawa IPMAFA: Mematuhi Protokol Kesehatan Dalam Perspektif Fiqih Sosial

kali dibaca


KKN Dwinawa IPMAFA menyelenggarakan Ngaji Daring pada Sabtu, 28 Agustus 2021 yang di selenggarakan melalui Via Zoom dengan Live Streaming Facebook KKN Dwinawa Ipmafa.


Hadir dalam acara Ngaji Daring Ibu Tutik Nurul Jannah, MH (Direktur Pusat Fisi IPMAFA) yang di moderatori oleh Musdalifah (Mahasiswi IPMAFA).


Ngaji Daring KKN Dwinawa IPMAFA mengangkat Tema “Mematuhi Protokol Kesehatan Dalam Perspektif Fiqih Sosial.”


Tema yang dilatarbelakangi banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa pentingnya mematuhi protokol kesehatan saat pandemi saat ini. Padahal hal tersebut merupakan tindakan yang terburu-buru dengan alasan apapun itu. 


Adapun pembahasan yang disampaikan oleh beliau Ibu Tutik Nurul Jannah, MH adalah mematuhi protokol kesehatan tidak hanya sebatas mematuhi peraturan pemerintah namun juga menjalakan sunnah yang telah dilakukan oleh Rasulullah dan para Khalifah terdahulu.


Jika dilihat dalam kaca mata Fiqh Sosial hal ini merupakan bentuk dari Maqasid Syari’ah (Tujuan Agama) yakni meliputi hifdzu din (melindungi agama), hifdzu nafs (melindungi jiwa), hifdzu ‘aql (melindungi akal), hifdzu maal (melindungi harta), hifdzu nasab (melindungi keturunan) yang kelimanya saling berkolerasi. 


Hifdzu nafs (melindungi jiwa) merupakan hal terpenting untuk dapat menjalankan ibadah dan melakukan aktivitas sehari-hari.


Jika dilihat dalam kondisi saat ini protokol kesehatan menjadi alternatif untuk meminimalisir angka covid dengan penerapan ketat dan kepatuhan masyarakat dengan menjalankan protokol kesehatan dengan tujuan menjaga diri dari virus corona.


Hal ini juga dapat dilihat dari sebuah kaidah fiqih yang berbunyi La Dharara wala Dhirar “jangan membahayakan diri sendiri dan jangan juga membahayakan orang lain” kaidah ini menunjukan bahwa keadaan pandemi saat ini kemaslahatan dapat tercapai jika dilakukan secara bersamaan.


Selain itu, menyikapi keadaan pandemi saat ini tidak hanya para ahli medis yang melakukan penelitian namun juga para ulama turut dalam mensinergikan penelitian-penelitian yang telah ditemukan yang kemudian dilakukan kontekstualisasi dengan keadaan yang sesaui dengan pandemi saat ini.


Meskipun banyak dari kalangan masyarakat yang tidak dapat menerima dan melakukan upaya peminimalisiran, meskipun begitu dengan keadaan seperti ini Fiqih Sosial menjadi sebuah titik upaya untuk menjawab keresahan yang dialami oleh masyarakat.


Fiqih Sosial yang menjadi sebuah ilmu yang tidak hanya melihat dari satu sudut pandang saja, namun juga beberapa sudut pandang lain dengan disiplin ilmu yang memadai. Meskipun sebenarnya penerapannya-pun perlu pendekatan-pendekatan dan pemahaman yang memadai pula.


Hal tersebut dapat dilihat dari upaya medis melakukan penelitian dengan memunculkan vaksin sebagai alternatif upaya untuk pencegahan virus corona, hal ini pun sesuai dengan kaidah Fiqih al-Dhararu Yuzalu “Kumudzorotan harus dihilangkan” sesuatu yang menimbulkan kemudhorotan harus segera dihilangkan agar hal tersebut tidak menimbulkan ketidakmaslahatan bersama. 


Acara Ngaji Daring ini dilaksanakan dengan bekerjasama dengan Pusat Studi Pesantren dan Fiqih Sosial sebagai kegiatan yang dapat mengedukasi masyarakat pentingnya menjaga protokol kesehatan yang tidak hanya sebagai bentuk patuh kepada pemerintah, namun juga sebagai bentuk ikhtiar menjaga diri dari pandemi untuk dapat menjalakan ibadah dan melakukan kegiatan secara baik. 


Tim Media: KKN Dwinawa IPMAFA 

Previous Post Next Post